Video Discription |
Dialog kali ini merupakan sessi edukasi, dalam bentuk konsultasi disertasi yang menitikberatkan penelitiannya pada upaya penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Thesis statement yang disampaikan oleh Vera, selaku peneliti, cukup mengejutkan, karena ia melihat bahwa pemberlakuan pasal 4, UU KDRT yang menekankan pentingnya pememeliharaan keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera, dalam praktiknya, diinterpretasikan sebagai "pemaksaan penyatuan keluarga (pelaku dan korban) yang sudah melakukan penganiayaan atau kekerasan terhadap dirinya." Pengalaman Vera dalam pengapresiasian, penginterpretasian dan pelaksanakan ketentuan pasal 4 UU KDRT ini dianggap mengancam keselamatan jiwanya, dan jiwa para perempuan korban KDRT yang menurut hasil penelitiannya, jumlahnya lebih dari 500.000an. Dilatarbelakangi oleh masalah yang dihadapinya sendiri dengan para perempuan korban lainnya, Vera mempersiapkan kajian ilmiah untuk meneliti dan menemukan cara yang terbaik dalam menemukan solusi hukum yang berkepastian dan yang berkeadilan, terutama atas pemberlakuan pasal 4 UU KDRT yang diinterpretasikan sebagai upaya pemaksaan penyatuan kembali pelaku KDRT dan korban KDRT dalam rumah tangga yang diharapkan "harmonis dan sejahtera."
Secara common sense, KDRT ini merupakan inti masalah (core problem) dalam pembentukan komunitas dan masyarakat yang harmonis dan sejahtera. Pemberlakuan UU KDRT, khususnya pasal 4, menurut Vera, sebagai korban KDRT, sangat merugikan korban, baik secara fisik maupun psikis, karena pemberlakuan ketentuan pasal 4 UU KDRT ini dianggap memperpanjang atau mengkonservasi praktek kekerasan dalam rumah tangga. Jika ini benar, berarti pemerintah dianggap turut serta mengkonservasi kekerasan terhadap lebih dari 500.000an ibu-ibu rumah tangga. Angka ini tentu akan menjadi hambatan kolektif dan ancaman serius bagi pembentukan sistem sosial yang baik dan normal. Mengingat ibu-ibu yang menjadi korban ini adalah orang-orang yang juga menjadi ibu bagi anak-anaknya yang akan menjadi generasi penerus bangsa Indonesia. Dalam konteks ini, semua pihak dituntut untuk menemukan solusi terbaik bagi penginterpretasian dan pelaksanaan pasal 4 UU KDRT sebagai basis pembentukan rumah tangga yang sakinah, mawaddah wa rahmah, yang menjadi cikal bakal terbentuknya sistem sosial yang harmonis dan sejahtera. Untuk memvisualisasikan tujuan tersebut, dialog ini membahas beberapa problematika inti dalam penulisan disertasi antara lain, bagaimana memelihara kekoherensian tujuan, rumusan masalah, metode penelitian, hingga kerangka filosofis, teoritik dan konseptual serta output dari pengkajian ilmiah ini. Secara praktis, dialog ini diabdikan sebagai sumber pembelajaran bagi para learners yang tergabung dalam Dewan Doktor Hukum se-Indonesia (Indonesian Ph.D. in Law Council) dalam mengembangkan, menstrukturkan dan mensistematisasikan gagasannya dalam penyelesaian tulisan disertasinya. "Learn to unlearn to relearn towards enlightenment to enlihtenment"...***
Narasuber :
L.M. Hayyan Ul Haq, S.H., L.LM., Ph.D ( The Learner)
Luh Putu Vera Astri Pujayanti, S.H., M.H ( Wakil Direktur IPDN Lombok/Mahasiswa S3 Fakultas Hukum Unram) h08EpMVnu7k |