Video Discription |
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
vp : didit | reporter : david yohanes
TRIBUNMATARAMAN.COM - Babak Baru kasus zonasi PPDB di SMAN1 Kedungwaru Tulungagung yang dinilai penuh kejanggalan.
Belasan warga Desa Kedungwaru, Kecamatan Kedungwaru protes di kantor desa setempat, Jumat (28/6/2024).
Mereka menuding banyak Kartu Keluarga pindahan yang masuk ke desa mereka, sehingga membuat anak-anak asli Kedungwaru tidak bisa masuk ke SMAN 1 Kedungwaru.
Sebelumnya warga ini sempat mendatangi SMAN 1 Kedungwaru yang sedang melaksanakan PPDB.
Pihak SMAN 1 Kedungwaru menyatakan semua by system, sehingga masalah kartu keluarga diminta klarifikasi ke Kepala Desa.
Wakil Ketua BPD Desa Kedungwaru, David Andriawan, ada sekitar 25 anak yang tidak bisa masuk ke SMAN 1 Kedungwaru.
Mereka berjarak di atas 500 meter dari SMAN 1 Kedungwaru.
Sementara jarak paling jauh di hari ke-2 jalur zonasi di SMAN 1 Kedungwaru adalah 479 meter.
“Hanya berjarak 500 meter dari rumah sudah tersisih. Ini yang jadi pertanyaan warga,” ujar David.
Pada PPDB tahun 2023, jarak terjauh jalur zonasi di SMAN 1 Kedungwaru mencapai 896 meter.
Namun pada PPDB saat ini terjadi penyusutan jarak yang luar biasa, sehingga anak-anak di Desa Kedungwaru malah gagal diterima.
Masih menurut David, banyak anak di jarak 100-200 meter yang namanya tidak dikenal oleh warga.
“Itu yang kami pertanyakan, itu anak-anak siapa? Ini yang ingin kami klarifikasi,” sambung David.
David bersama warga mengaku akan memperjuangkan anak-anak dari Desa Kedungwaru agar bisa diterima di SMAN 1 Kedungwaru.
Bahkan mereka juga ancang-ancang minta pendampingan dari praktisi hukum untuk mengawal perjuangan mereka.
Sebelumnya beredar isu, banyak Kartu Keluarga diterbitkan di atas alamat warga Desa Kedungwaru.
Kepala Desa Kedungwaru, Mohammad Toha, mengatakan kabar itu tidak benar.
Menurutnya perpindahan keluarga masuk ke Desa Kedungwaru tidak terlalu banyak.
“Ada perpindahan, tapi tidak banyak. Kami tidak bisa menolak warga yang pindah ke Kedungwaru,” ucapnya.
Menurut Toha, yang menerbitkan kartu keluarga adalah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil).
Sementara pihaknya hanya melakukan verifikasi jika ada berkas permohonan pindah masuk ke Kedungwaru.
Toha juga tidak bisa memastikan, alamat kepindahan itu di rumah warga atau di rumahnya sendiri.
“Kami hanya menerima saja karena tidak mungkin menolak,” tegasnya.
Lebih jauh, Toha mengaku akan memperjuangkan anak-anak asli Kedungwaru yang gagal masuk ke SMAN 1 Kedungwaru.
Jarak ini bahkan jauh lebih dekat dibanding PPDB tahun 2023 di angka 896 meter.
Kondisi ini menjadi perhatian salah satu tokoh pegiat pendidikan di Kabupaten Tulungagung, Hery Widodo.
“Memang ada pembagian zonasi sebaran, 20 persen. Tapi melihat jarak ke sekolah sungguh mengherankan,” ujar Hery.
Sosok yang aktif di Dewan Pendidikan Tulungagung ini mencontohkan, data nama siswa yang diterima di urutan 1 sampai 13 hanya berjarak 110 meter.
Artinya secara hitungan, ada 13 calon siswa dalam radius 110 meter dari sekolah.
Padahal sistem zonasi yang diterapkan tahun ini mengacu pada asal kecamatan dimana sekolah itu berada.
SMAN 1 Kedungwaru berada di pinggir selatan Desa Kedungwaru, Kecamatan Kedungwaru, sementara di selatannya masuk Kecamatan Tulungagung.
Sisi barat sekolah juga tidak jauh dari perbatasan dengan Kecamatan Tulungagung.
Dengan demikian 13 siswa itu dimungkinkan di sisi timur dan utara sekolah.
“Sepadat itu kah Desa Kedungwaru sehingga dalam radius yang begitu sempit ada 13 calon siswa?” ucap Hery mempertanyakan.
Hery yang juga seorang pengacara, mengaku telah menerima keluhan dari sejumlah orang tua siswa terkait keanehan sistem zonasi SMAN 1 Kedungwaru ini.
Karena itu pihaknya akan melayangkan surat, agar data siswa yang diterima di sistem zonasi ini dibuka.
Menurutnya, publik wajib tahu dan memastikan alamat setiap siswa tidak ada pelanggaran.
“Semua wajib memastikan zonasi berjalan sesuai ketentuan karena ini berkaitan dengan kesamaan hak setiap anak mendapatkan pendidikan. Jangan sampai ada calon siswa gagal masuk sekolah ini karena ada yang ngakali zonasi,” tegasnya.
Mantan Ketua Komite SMKN 3 Boyolangu ini menambahkan, syarat jalur zonasi tahun ini jauh lebih ketat dibanding tahun lalu.
Misalnya Kartu Keluarga wajib ada bapaknya, tidak boleh anak dititipkan di Kartu Keluarga lain.
Dengan ketatnya aturan seharusnya jarak zonasi semakin menjauh, bukan semakin menyempit.
Hery berharap zonasi di SMAN 1 Kedungwaru berjalan sesuai dengan aturan yang ditetapkan.
Jika terbukti ada pelanggaran, Hery mengaku siap menggugat lewat PTUN untuk membatalkan PPDB.
WEBSITE:
https://mataraman.tribunnews.com/
#TribunMataraman
#Mataraman
#Blitar
#Kediri
#Nganjuk
#Trenggalek
#Tulungagung
#ppdbsman1kedungwaru
#ppdbzonasi
#zonasi
#sman1kedungwaru
#sman1tulungagung
#kedungwaru
#tulungagung Ek5QaLVgwEA |