Video Discription |
8 Penggugat, Gugat 393 Milyar Sakura Garden City Apartemen di PN Jakarta Timur
Reporter : Yuyun Oktavia Diana
Kamis, 29 September 2022
FAKTA TV, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang perkara perbuatan melawan hukum kasus sengketa tanah, Kamis, 29 September 2022. Kasus perdata dengan nomor perkara 442/Pdt.G/2022/PN Jkt.Tim ini melibatkan PT. Bina Kualita Teknik dan PT. Sayana Integra Properti sebagai Tergugat. Sedangkan Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Timur, Camat Cipayung, Camat, Pasar Rebo, PT. Bank Danamon Indonesia dan Lurah Cipayung, juga merupakan turut tergugat.
Sedangkan para penggugat terdiri dari 8 orang, diwakili oleh kuasa hukum, Victoria Joice Ruth, S.H. Dalam keterangannya, kuasa hukum penggugat menyampaikan bahwa kliennya telah mengalami kerugian materiil yaitu hilangnya hak para penggugat atas 24 bidang tanah yang sah dan berharga secara hukum menjadi hak bagi para penggugat yang keseluruhannya senilai Rp. 393.380.568.000 - (tiga ratus sembilan puluh tiga milyar tiga ratus delapan puluh juta lima ratus enam puluh delapan ribu rupiah). "Selain kerugian materiil, para penggugat juga mengalami kerugian immateriil", lanjut Joice.
Menurut Joice, tergugat 1 dan tergugat 2 telah menguasai dan memanfaatkan 24 bidang tanah tersebut secara melawan hukum, atau tanpa alas hak yang sah dan berkekuatan hukum. Bahkan tergugat 2 telah melakukan kegiatan pembangunan apartemen diatas tanah tersebut.
"Sehingga kami selaku kuasa hukum mengambil langkah agar hak dari klien kami bisa di dapatkam atas semua kerugian yang di timbulkan akibat tindakan dari para tergugat dan para turut tergugat", imbuh Joice.
Pada agenda sidang kali ini, majelis hakim telah memanggil para pihak (baik dari para penggugat, maupun para tergugat dan para turut tergugat). Dari pihak penggugat, hadir diwakili oleh kuasa hukumnya, yaitu Victoria Joice Ruth, S.H.
Sedangkan dari tergugat 1 tidak hadir dan tanpa ada yang mewakili. Untuk tergugat 2 hadir diwakili oleh kuasa hukumnya, yakni Bima, S.H dan Sandi, S.H.
"Klien kami PT. Sayana Integra Properti yang merupakan developer membeli tanah ini dari tegugat 1 (PT. Bina Kualita Teknik), dan telah dibangun lebih tower-tower apartemen. Yang rencana itu mau dibangun kawasan super blok. Pembangunan ini sudah berjalan lebih dari 50%", ujar Sandi.
Sedangkan untuk para turut tergugat yang hadir hanyalah dari PT. Bank Danamon, yang diwakili oleh kuasa hukum, serta Kantor Pertanahan Jakarta Timur, yang juga diwakili oleh kuasa hukum.
Namun, karena ketidakhadiran tergugat 1 dan tiga turut tergugat juga tidak hadir, maka majelis hakim menunda sidang sampai pada hari Selasa, 25 Oktober 2022. rbmojAkJ_2A |